Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Asusila dengan Teknik Deepfake Studi Kasus di Polresta Malang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas pergeseran kejahatan siber dari pornografi konvensional ke manipulasi gambar berbasis kecerdasan buatan (AI) yang menghasilkan konten asusila. Fokus penelitian adalah menganalisis penegakan hukum terhadap penyebaran konten tersebut di wilayah Polresta Malang melalui pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik memanfaatkan regulasi tindak pidana kekerasan seksual untuk mengatasi kekosongan hukum sebelumnya, sementara aturan terbaru telah mengakui manipulasi gambar elektronik sebagai bentuk kekerasan seksual. Kendala penegakan hukum meliputi sulitnya melacak pelaku anonim, keterbatasan forensik digital dan rendahnya pelaporan korban. Diperlukan modernisasi fasilitas penyidikan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.