Sanksi Administratif dan Pidana dalam Hukum Kearsipan terhadap Pelanggaran Prosedur Migrasi dan Alih Media Arsip Vital
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian normatif-yuridis ini menganalisis pertanggungjawaban hukum pejabat kearsipan dan pihak ketiga atas pelanggaran prosedur migrasi dan alih media arsip vital elektronik. Pasal 78 UU No. 43 Tahun 2009 menetapkan sanksi administratif berjenjang: teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga penundaan kenaikan pangkat bagi pejabat lalai (culpa). Pasal 79 mengatur pembebasan jabatan jika tidak ada perbaikan. Pasal 85 mengancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp250.000.000 bagi pelaku yang bertindak dengan kesengajaan (dolus). Kekosongan regulasi teknis turunan menjadi celah utama lemahnya pembuktian pelanggaran. ANRI perlu segera menerbitkan Peraturan Kepala ANRI yang memuat SOP audit trail digital, sertifikasi vendor dan mekanisme sanksi berjenjang sebagai instrumen akuntabilitas mengikat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.