Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyebaran Data Pribadi melalui Media Sosial
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pesatnya perkembangan media sosial meningkatkan potensi penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Penelitian hukum normatif ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum, pertanggungjawaban pidana dan penegakan hukum terkait pelindungan data pribadi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga peraturan tersebut memberikan kepastian hukum, dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sebagai ketentuan utama (lex specialis) dalam penyelesaian kebocoran data. Diperlukan peningkatan literasi digital, kompetensi aparat dan pedoman penanganan perkara yang terintegrasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.