Analisis Upaya Preventif dalam KUHP terhadap Pertumbuhan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pertumbuhan teknologi informasi mendorong meningkatnya kejahatan judi online di Indonesia, ditandai tingginya transaksi keuangan dan jumlah pengguna, serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan hukum yang serius. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya pencegahan aparat penegak hukum terhadap judi online dan kendala penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dalam upaya tersebut. Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan upaya pencegahan belum optimal, sedangkan KUHP Tahun 2023 masih berorientasi represif dan belum mengatur mekanisme pencegahan judi online secara memadai, sehingga diperlukan penguatan regulasi preventif dan sinergi antarlembaga. Temuan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi praktik judi online di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.