Perlindungan Hukum bagi Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah yang Beralih Melalui Akta Jual Beli di Hadapan PPAT Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5267 K/Pdt/2025
Isi Artikel Utama
Abstrak
Peralihan hak atas tanah melalui Akta Jual Beli di hadapan PPAT merupakan perbuatan hukum penting dalam sistem pertanahan Indonesia sebagai dasar pemindahan dan pendaftaran hak, namun kerap menimbulkan sengketa ketika berkaitan dengan jaminan utang atau klaim pihak lain. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan peraturan dan kasus dengan data sekunder yang dianalisis kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa keabsahan ditentukan oleh terpenuhinya Pasal 1320 KUHPerdata, prosedur pertanahan, dan kewenangan PPAT. Pembeli beritikad baik dilindungi sepanjang transaksi dilakukan secara jujur dan formal. Putusan MA Nomor 5267 K/Pdt/2025 menegaskan akta tetap sah tanpa unsur cacat kehendak serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait secara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.