Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Tanpa Hak Menjual Narkotika Studi Putusan Nomor 28/PidSus.Anak/2025/Pn.Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana narkotika memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum, pertanggungjawaban pidana anak dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 28/PidSus.Anak/2025/PN.Mdn. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dapat dipidana apabila telah berusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mampu bertanggung jawab dan terbukti memenuhi unsur tindak pidana. Namun, penerapan sanksi harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pemerintah perlu mengharmonisasi UU Narkotika dengan UU SPPA agar pemidanaan anak lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.