Artificial Intelligence-Assisted Business Crime: Tantangan Regulasi Hukum Pidana di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artificial Intelligence (AI) telah mentransformasi kejahatan bisnis menjadi kriminalitas berbasis algoritma yang menantang hukum pidana konvensional di Indonesia. Penelitian ini mengkaji kesenjangan regulasi dalam penjatuhan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap AI-assisted business crime melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, komparatif dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan tiga kelemahan utama, yaitu ketiadaan norma pidana khusus AI, keterbatasan doktrin mens rea dan lemahnya kewajiban tata kelola AI korporasi. Penelitian ini menegaskan perlunya pergeseran dari kesalahan individual menuju kegagalan tata kelola algoritmik dalam penjatuhan pidana korporasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.