Kelebihan Perampasan Aset dalam Putusan Perkara Pidana yang Menyasar Aset Milik Pihak Ketiga
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perampasan aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana untuk memulihkan kerugian negara dan menghilangkan keuntungan ekonomi hasil kejahatan. Permasalahan muncul ketika aset yang dirampas berada dalam penguasaan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, sementara pengaturan mengenai perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun ketentuan mengenai perampasan aset masih belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset diharapkan mampu mengisi kekosongan hukum tersebut, namun masih memerlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme pembuktian dan perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perampasan aset terhadap pihak ketiga dalam perspektif hukum positif Indonesia serta mengevaluasi urgensi penguatan pengaturannya melalui RUU Perampasan Aset. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku belum memberikan batasan yang tegas mengenai status hukum pihak ketiga, mekanisme pembuktian itikad baik, serta prosedur keberatan atas perampasan aset sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara eksplisit kriteria pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme pembuktian yang proporsional, prosedur keberatan yang efektif, serta harmonisasi dengan UU TPPU guna menjamin efektivitas pemulihan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.