Analisis Pembuktian Untuk Pertanggungjawaban Hukum Penerima Endorsement dalam Judi Online
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pembuktian unsur “mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya” konten judi online oleh penerima endorsement berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta menganalisis pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik, unsur kesengajaan dan alat bukti elektronik yang sah. Pertanggungjawaban pidana penerima endorsement dianalisis berdasarkan ketentuan UU ITE, pengaturan tindak pidana perjudian dalam KUHP, serta konsep penyertaan (deelneming), sehingga pelaku yang terbukti berperan aktif dalam promosi judi online dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.