Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah Kota Cirebon dalam Penanggulangan Bencana Banjir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana banjir di Kelurahan Kalijaga berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah melaksanakan tanggung jawab hukum melalui kegiatan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, serta koordinasi antarinstansi, namun implementasinya belum optimal karena banjir masih terjadi secara berulang. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana, tata ruang, koordinasi lintas sektor, partisipasi masyarakat, serta tingginya curah hujan. Perlunya penguatan mitigasi, peningkatan infrastruktur dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.