Upaya Hukum dalam Pencegahan Praktik Pencucian Uang melalui Penerapan Know Your Customer

Isi Artikel Utama

Nurul Azizah
Agustianto
Shenti Agustini

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum dan implementasi Know Your Customer (KYC) dalam mencegah pencucian uang serta menganalisis kecukupan regulasinya, menggunakan pendekatan yuridis-empiris melalui observasi dan wawancara dengan pelaku perbankan dan pengawas jasa keuangan di Batam, dianalisis dengan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan KYC diatur berlapis dan diimplementasikan melalui identifikasi, verifikasi dan pemantauan nasabah berbasis risiko, namun terkendala kesenjangan teknologi dan SDM, tumpang tindih regulasi, serta minimnya sanksi individual. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan aturan KYC untuk fintech, sanksi tegas bagi pegawai lalai, peningkatan teknologi dan SDM bagi BPR, serta edukasi masyarakat guna budaya kepatuhan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Azizah, N., Agustianto, & Agustini, S. . (2026). Upaya Hukum dalam Pencegahan Praktik Pencucian Uang melalui Penerapan Know Your Customer. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.4341
Bagian
Articles