Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi pada Layanan Pinjaman Online Berizin di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kajian ini menganalisis kesenjangan normatif antara regulasi dan perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan dalam Pasal 31-32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, dengan penegakan hukum pidana korporasi terhadap penyalahgunaan data pribadi nasabah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65-70. Kajian ini menemukan bahwa sanksi administratif dari OJK belum terintegrasi secara optimal dengan UU PDP. Berdasarkan konsep Vicarious Liability dan Agensi, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban sebab merupakan pemilik utama data tersebut. Sehingga diperlukan klausul strict liability antara OJK dan UU PDP, serta optimalisasi PERMA Nomor 13 Tahun 2016 bisa menjerat langsung perusahaan fintech yang nakal, demi melindungi konsumen secara adil.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.