Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Normatif Terhadap Paradigma Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia memperkenalkan paradigma pemidanaan yang menekankan pencegahan kejahatan, rehabilitasi pelaku, penyelesaian konflik dan keadilan restoratif. Penerapan Restorative Justice masih bermasalah karena harus menyeimbangkan prinsip perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sekarang mengutamakan perdamaian dan penghentian perkara daripada rehabilitasi, perlindungan korban dan pencegahan kekerasan berulang. Kriteria kelayakan belum memadai, penilaian risiko terbatas, serta lemahnya pengawasan pascapenyelesaian menghambat tercapainya tujuan restoratif. Penelitian ini mengusulkan Model Restorative Justice Berorientasi pada Korban yang mengintegrasikan persetujuan korban yang bebas dan berdasarkan informasi, penilaian risiko, rehabilitasi pelaku, pengawasan pascapenyelesaian, serta pengecualian terhadap pelaku residivis guna memperkuat kepastian hukum, keadilan dan perlindungan korban berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.