Hidup Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kepolisian Resor Kota Besar Medan

Isi Artikel Utama

Rabiah Adawiyah Hasibuan
Kusbianto
Nurhayati Tarigan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji rigiditas normatif Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 terhadap penegakan hukum kecelakaan angkutan B3 di Polrestabes Medan. Penelitian menggunakan Teori Van Hammel, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 103 mengubah delik umum menjadi delik aduan sehingga membatasi kewenangan penyidik serta melemahkan struktur, substansi dan budaya hukum. Data 2023–2024 menunjukkan terdapat 12 kasus kecelakaan angkutan B3 yang hanya diproses sebagai kecelakaan lalu lintas. Penelitian merekomendasikan pembentukan MoU mekanisme pelaporan 1×24 jam dan revisi Pasal 103 guna mewujudkan penegakan hukum yang responsif, efektif dan progresif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hasibuan, R. A., Kusbianto, & Tarigan, N. (2026). Hidup Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i11.4623
Bagian
Articles