A Quo Vadis Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Terbitnya Undang Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa Quo Vadis Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Terbitnya Undang Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa

Isi Artikel Utama

Ahmad Althof
Alfan Khairul Ichwan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merekonstruksi ulang mengenai Quo Vadis Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Terbitnya Undang Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Jenis Penelitian yang dgunakann ialah yuridis Normatif. Hasil kajian diperoleh dengan menegaskan bahwa Pembatasan masa jabatan adalah prinsip konstitusionalisme untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak selalu berarti peningkatan efektivitas kinerja dan dapat mempengaruhi dinamika demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, sistem politik dan hukum harus mampu menciptakan prinsip rotasi kepemimpinan yang sehat dan adil. Urgensitas dan nilai kemanfaatan perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji ulang, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap pembangunan dan demokrasi desa. Selanjutnya Urgensi perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas dan menuntaskan pembangunan desa serta meredam polarisasi pasca pemilihan. Namun, implikasi negatif seperti potensi otoritarianisme, penyalahgunaan kekuasaan, dan stagnasi regenerasi kepemimpinan membuat usulan ini kontroversial. Selain itu, perpanjangan masa jabatan yang terlalu lama dapat menyebabkan kejenuhan politik dan menurunnya partisipasi masyarakat dalam demokrasi desa

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Althof, A., & Ichwan, A. K. (2024). A Quo Vadis Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Terbitnya Undang Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Quo Vadis Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Terbitnya Undang Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(8). Diambil dari https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/479
Bagian
Articles