Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Melintasi Batas Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) transnasional terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja melalui penipuan lowongan kerja daring merupakan persoalan hukum lintas negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan larangan TPPO, pelindungan korban, serta implementasinya terhadap WNI di Kamboja. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara de jure, larangan TPPO telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2023, sedangkan hak korban diperkuat melalui UU No. 3 Tahun 2026 dan UU No. 20 Tahun 2025. Namun, masih terdapat persoalan harmonisasi pengaturan dalam menjangkau TPPO lintas negara. Secara de facto, penegakan hukum menghadapi kendala pada deteksi dini, koordinasi antarlembaga, penelusuran aset dan kerja sama dengan Kamboja. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi dan penguatan mekanisme penegakan serta pemulihan korban.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.