KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF

Isi Artikel Utama

dedi sugiyanto

Abstrak

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan dan bagi orang maupun badan hukum yang ingin mendapatkan legalitas berupa surat tanah sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah harus melakukan proses pendaftaran tanah. Proses penerbitan hak atas tanah haruslah berdasarkan kepada data fisik dan data yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sertifikat yang tidak akurat secara administratif adalah salah satu jenis sertifikat yang bermasalah karena cacat administratif, maka sertifikat yang tidak akurat secara administratif dapat diajukan untuk pembatalan sertifikat oleh pihak yang merasa dirugikan hak-haknya akibat penerbitan sertifikat cacat administratif.


Adapun rumusan masalah pertama dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah landasan yuridis pembatalan sertifikat hak milik akibat cacat administrasi dan bagaimanakah kepastian hukum pembatalan sertifikat hak milik akibat cacat administrasi.


Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis-Normatif dikarenakan permasalahan akan dianalisis dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.


Hasil penelitian yaitu Ketentuan yuridis sebagai dasar pembatalan hak atas tanah yaitu Sertifikat Hak Milik adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Secara Normatif tumpang tindihnya peraturan tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik menimbulkan  ketidakpastian hukum bagi pihak yang dirugikan akibat terbit atau disahkannya Sertifikat Hak Milik yang diduga atau diketahui terdapat cacat data administrasi seperti cacat data fisik dan cacat data yuridis sehingga perlu adanya kodifikasi regulasi yang memberikan aturan secara jelas dan tegas tentang pembatalan Sertifikat Hak Milik akibat dari cacat administrasi serta perlu adanya pengintegrasian sistem yang baik dalam pendaftaran hak atas tanah sebagai perwujudan dari asas asas umum pemerintahan yang baik serta pengaturan sanksi secara normatif bagi aparat yang terlibat secara sengaja mengetahui permohonan penerbitan sertifikat hak milik terdapat cacat administrasi dan cacat yuridis namun tetap diterbitkan, pengaturan sanksi secara normatif berfungsi sebagai langkah preventif  agar pejabat ataupun aparat pemerintah tidak menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power).

Rincian Artikel

Cara Mengutip
sugiyanto, dedi. (2024). KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i9.510
Bagian
Articles