Analisa Yuridis Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Perdagangan Gas Industri Sehubungan Pinjam Pakai Tabung Gas Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 84/Pdt.G/2022/PN.Cbi)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh para pelaku usaha apabila mengalami kerugian atas hak hukumnya sebagaimana tertera dalam Pasal 6 UUPK. Adapun penelitian ini akan mengambil sudut pandang dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 84/Pdt.G/2022/PN.Cbi guna menemukan titik simpang yang lebih relevan terhadap perjanjian baku yang dipergunakan sebagai landasan fundamental dalam hubungan hukum berupa jual beli gas dan pinjam pakai wadah tabung gas. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UUPK, masih belum diatur mengenai sanksi yang lebih komprehensif guna memulihkan hak pelaku usaha yang dirugikan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.