Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti yang Menguatkan Kepemilikan Tanah
Isi Artikel Utama
Abstrak
SKT merupakan dokumen penting yang mendukung proses pendaftaran tanah, terutama di wilayah yang belum memiliki sertifikat formal. SKT sering digunakan sebagai bukti awal penguasaan tanah sebelum melakukan tahap pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini mengkaji studi kasus seperti dalam Putusan PN Saumlaki No. 9/PDT.G/2010/PN.SML dan PN Mandailing Natal No. 5/Pdt.G/2023/PN.MDL. Hasil penelitian menunjukan bahwa SKT yang dibuat kepala desa memiliki kekuatan hukum untuk menguatkan klaim kepemilikan tanah, namun diterbitkan sesuai prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku. SKT tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan yang sempurna tanpa diikuti proses pendaftaran tanah yang resmi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.