Efektifitas Penyelesaian Mediasi dalam Perkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA melalui mediasi. Penelitian menggunakan metode hukum empiris, dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis asas hukum dan pendekatan fakta untuk menggambarkan implementasi mediasi secara praktis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memahami realitas empiris, pandangan, dan kendala dari berbagai perspektif, termasuk hakim mediator, pihak bersengketa, dan mediator swasta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun mediasi meningkatkan efisiensi proses penyelesaian sengketa, keberhasilannya masih rendah dibandingkan jumlah perkara yang masuk, akibat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat dan kurangnya pemahaman masyarakat. Rekomendasi meliputi peningkatan pelatihan mediator, sosialisasi manfaat mediasi, dan adopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.