Perlindungan Hukum terhadap Kejahatan Sediaan Farmasi

Isi Artikel Utama

Bintang Theo Sanjaya
Hery Firmansyah

Abstrak

Kejahatan terhadap sediaan farmasi merupakan kejahatan berat, yang mengancam Hak Asasi Manusia. Manusia yang sedang sakit dan membutuhkan pengobatan untuk kesembuhan menjadi semakin sakit dan bahkan menyebabkan kematian. Perlindungan hukum perlu diberikan kepada korban yang dirugikan baik secara pidana dan perdata sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Meski pemidanaan terhadap kejahatan sediaan farmasi telah diatur dalam hukum di Indonesia, seperti dalam Undang-undang Kesehatan, namun saat terjadinya kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh cemaran terhadap sediaan farmasi banyak masyrakat yang mengeluhkan kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta sanksi pemidanaan bagi pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran sediaan farmasi. Seperti dalam PMK No.106/PUU-XX/2022 yang memohon untuk meninjau kembali pemidanaan dan memperberat sanksi pidana dalam Undang-Undang Kesehatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan spesifikasi deduktif, yaitu menganalisis dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus, dengan tujuan menjamin kepastian hukum terhadap tindak pidana sediaan farmasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sanjaya, B. T., & Firmansyah, H. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kejahatan Sediaan Farmasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). Diambil dari https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/718
Bagian
Articles