Perlindungan Hukum terhadap Kejahatan Sediaan Farmasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kejahatan terhadap sediaan farmasi merupakan kejahatan berat, yang mengancam Hak Asasi Manusia. Manusia yang sedang sakit dan membutuhkan pengobatan untuk kesembuhan menjadi semakin sakit dan bahkan menyebabkan kematian. Perlindungan hukum perlu diberikan kepada korban yang dirugikan baik secara pidana dan perdata sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Meski pemidanaan terhadap kejahatan sediaan farmasi telah diatur dalam hukum di Indonesia, seperti dalam Undang-undang Kesehatan, namun saat terjadinya kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh cemaran terhadap sediaan farmasi banyak masyrakat yang mengeluhkan kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta sanksi pemidanaan bagi pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran sediaan farmasi. Seperti dalam PMK No.106/PUU-XX/2022 yang memohon untuk meninjau kembali pemidanaan dan memperberat sanksi pidana dalam Undang-Undang Kesehatan. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif dengan spesifikasi deduktif, yaitu menganalisis dari hal-hal yang bersifat umum kepada hal-hal yang bersifat khusus, dengan tujuan menjamin kepastian hukum terhadap tindak pidana sediaan farmasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.