Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang

Isi Artikel Utama

Okta Rianda
Ruben Achmad
Hambali Yusuf

Abstrak

Angka Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang cukup tinggi dan fluktuatif, Penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang dilakukan secara penal dan non-penal. Upaya penal mencakup penyelidikan, penyidikan, dan pemberian efek jera melalui hukuman pidana, seperti penjara 1 tahun 8 bulan. Upaya non-penal berfokus pada pencegahan dengan penyuluhan masyarakat, patroli, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan sosial. Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan penanggulangan curas meliputi dasar hukum yang kuat namun interpretasi tidak jelas, keterbatasan aparat hukum, minimnya sarana-prasarana, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta budaya yang melindungi pelaku. Optimalisasi pendekatan ini diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi curas secara berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rianda, O., Achmad, R., & Yusuf, H. (2025). Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/758
Bagian
Articles