Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penjual Obat Hexymer Tanpa Izin di Masyarakat

Isi Artikel Utama

Natasya Simanjuntak
Immanuel Simanjuntak
Viona Sari Hasibuandan
Zico Ricardo Aritonang

Abstrak

Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menghendaki agar hukum senantiasa harus ditegakkan,dihormati dan ditaati oleh siapapun tanpa ada pengecualian. Ini termasuk hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan yang dijamin oleh konstitusi , yang ditegakkan di negara mana pun yang mematuhi hukum ini guna meningkatkan perawatan kesehatan bagi semua penduduknya dan mencapai tujuan kesejahteraannya. Maraknya penjualan obat tanpa izin edar dimasyarakat sangat memprihatinkan. Salah satu contohnya banyak masyarakat yang sengaja menjual obat tanpa izin edar dari kepala BPOM sehingga dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat karena tidak ada jaminan kesehatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ). Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Sehingga dalam hal ini menarik bagi penulis, tentang pertanggungjawaban pidana terhadap penjual obat hexymer tanpa izin dimasyarakat. Yang mana dalam hal ini timbul perumusan masalah adalah : bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penjual obat hexymer tanpa izin di masyarakat?, bagaimana pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pada penjual obat hexymer tanpa izin di masyarakat?. Lalu demikian penulis dapat menyimpulkan bahwa perbuatan pidana yang menjual obat hexymer tanpa izin dimasyaratkat dapat dikenakan pasal 196 dan pasal 197 No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pada pertimbangan hakim pelaku dapat dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.00.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Simanjuntak, N., Simanjuntak, I. ., Hasibuandan, V. S., & Aritonang, Z. R. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penjual Obat Hexymer Tanpa Izin di Masyarakat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.851
Bagian
Articles