[1]
Herlina, I.S. dan Anggraeni, H.Y. 2026. Harmonisasi Asas Legalitas Formal dengan Pengakuan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 7 (Jan 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2078.