[1]
Putra Amin, I.R., Astuti, P. dan Sanjaya, A.W. 2026. Reformulasi Diksi “Kerusuhan” pada Pasal 28 Ayat (3) “Undang – Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Lex Generalis. 6, 7 (Feb 2026). DOI:https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.3052.