[1]
Salih Mauludin, T., Sulistiani, L. dan Ramdan, A. 2024. Penyimpangan terhadap Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan c Peraturan Kejaksaaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Perkara yang Memiliki Kriteria/Keadaan yang Bersifat Kasuistik . Jurnal Hukum Lex Generalis. 5, 7 (Jun 2024).