Idris Wasahua. (2026). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi: Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.76/Pid.Sus/2024/PN Tng. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2954