Didis, J. (2026). Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Ppu-Viii/2010. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i6.4551