Salih Mauludin, T., Sulistiani, L., & Ramdan, A. (2024). Penyimpangan terhadap Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan c Peraturan Kejaksaaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Perkara yang Memiliki Kriteria/Keadaan yang Bersifat Kasuistik . Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/463