Manggali, G. S. (2026) “Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Perjanjian Pranikah yang Tidak Didaftarkan dan Implikasinya terhadap Aset dalam Perkawinan”, Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(6). doi: 10.56370/jhlg.v7i6.4361.