[1]
A. Prayoga, R. Utama, M. Ashiddiqi, dan R. Awaloei, “Dasar dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 terkait Pembatalan Perjanjian Asuransi secara Sepihak oleh Perusahaan Asuransi ”, jhlg, vol. 6, no. 4, Nov 2025.