[1]
I. S. Herlina dan H. Y. Anggraeni, “Harmonisasi Asas Legalitas Formal dengan Pengakuan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional”, jhlg, vol. 6, no. 7, Jan 2026.