[1]
angelo lumban raja, A. timomor, dan W. . R. . J. . Lolong, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembunuhan dalam Keadaan Mabuk Akibat Konsumsi Minuman Keras: Studi Kasus Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/Pn Dpk”, jhlg, vol. 7, no. 7, Jun 2026.