[1]
T. Salih Mauludin, L. Sulistiani, dan A. Ramdan, “Penyimpangan terhadap Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan c Peraturan Kejaksaaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Perkara yang Memiliki Kriteria/Keadaan yang Bersifat Kasuistik ”, jhlg, vol. 5, no. 7, Jun 2024.