[1]
D. G. A. O. Danurdara dan A. Adhari, “Reformulasi Rumusan Sanksi Pidana Mati dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, jhlg, vol. 5, no. 7, Des 2024.