Salih Mauludin, T., L. Sulistiani, dan A. Ramdan. “Penyimpangan Terhadap Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Dan C Peraturan Kejaksaaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Perkara Yang Memiliki Kriteria/Keadaan Yang Bersifat Kasuistik”. Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 5, no. 7, Juni 2024, https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/463.