Salih Mauludin, Teza, Lies Sulistiani, dan Ajie Ramdan. “Penyimpangan Terhadap Pasal 5 Ayat (1) Huruf B Dan C Peraturan Kejaksaaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Perkara Yang Memiliki Kriteria/Keadaan Yang Bersifat Kasuistik”. Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 7 (Juni 20, 2024). Diakses Agustus 25, 2026. https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/463.