1.
Putri LK, Gunadi A. Kewenangan Jabatan Notaris dalam Keadaan Terbatas: Studi Terhadap Penahanan Kota dan Penahanan Rumah. jhlg [Internet]. 19 Juni 2025 [dikutip 9 Agustus 2026];6(4). Tersedia pada: https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1183