1.
Herlina IS, Anggraeni HY. Harmonisasi Asas Legalitas Formal dengan Pengakuan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. jhlg [Internet]. 26 Januari 2026 [dikutip 25 Juli 2026];6(7). Tersedia pada: https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2078