1.
irfansyah muhammad. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pengeroyokan: Analisis Hukum Positif dan Tujuan Hukum. jhlg [Internet]. 17 Juni 2026 [dikutip 8 Agustus 2026];7(7). Tersedia pada: https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3386