1.
Fitriany E. Implementasi Penegakan Hukum terhadap Penyalah Guna Narkotika Melalui Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif. jhlg [Internet]. 14 Juni 2026 [dikutip 8 Agustus 2026];7(7). Tersedia pada: https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/3866