1.
raja angelo lumban, timomor A, Lolong WRJ. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembunuhan dalam Keadaan Mabuk Akibat Konsumsi Minuman Keras: Studi Kasus Putusan Nomor 151/Pid.B/2023/Pn Dpk. jhlg [Internet]. 30 Juni 2026 [dikutip 8 Agustus 2026];7(7). Tersedia pada: https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/4043