1.
Didis J. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Ppu-Viii/2010. jhlg [Internet]. 24 September 2026 [dikutip 25 September 2026];7(6). Tersedia pada: https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/4551