1.
Salih Mauludin T, Sulistiani L, Ramdan A. Penyimpangan terhadap Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan c Peraturan Kejaksaaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Perkara yang Memiliki Kriteria/Keadaan yang Bersifat Kasuistik . jhlg [Internet]. 20 Juni 2024 [dikutip 25 Agustus 2026];5(7). Tersedia pada: https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/463