Implikasi Ketiadaan Sanksi terhadap Ketentuan Keterwakilan 30% Perempuan dalam Daftar Calon Legislatif di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Keterwakilan perempuan dalam politik merupakan bagian dari kebijakan afirmatif yang bertujuan mencapai kesetaraan gender di Indonesia. Regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, mewajibkan partai politik menyertakan minimal 30% perempuan dalam daftar calon legislatif. Namun, ketiadaan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi ketentuan ini menjadi kendala utama dalam implementasinya. Akibatnya, banyak partai politik hanya mematuhi aturan secara administratif tanpa memberikan peluang substantif kepada perempuan untuk berkontribusi dalam politik. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kelemahan regulasi keterwakilan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan sanksi mengakibatkan lemahnya efektivitas kebijakan afirmatif, terbatasnya representasi perempuan di lembaga legislatif, dan berkurangnya akuntabilitas partai politik dalam mendukung kesetaraan gender. Meskipun terjadi peningkatan jumlah perempuan yang mencalonkan diri, jumlah yang berhasil terpilih tetap jauh dari angka ideal. Untuk meningkatkan efektivitas kebijakan keterwakilan perempuan, diperlukan revisi regulasi dengan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, disertai pengawasan yang konsisten. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem politik yang lebih inklusif, mendukung keterwakilan perempuan secara substantif, dan memperkuat prinsip demokrasi yang berkeadilan di Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.