Politik Hukum Pidana dan Keadilan bagi Masyarakat dalam Penegakan Tindak Pidana melalui Keadilan Restoratif

Isi Artikel Utama

Finsensius Samara
Gabriel Seran
Hendrik Dami
Agnes Pareira

Abstrak

Tulisan ini menganalisis kesenjangan penegakan hukum pidana di Indonesia yang cenderung retributif dan sering mengabaikan keadilan substantif. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyoroti peran politik hukum dalam menggeser paradigma menuju keadilan restoratif, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Meskipun demikian, upaya ini masih terhambat oleh masalah substansi regulasi, struktur aparat yang punitif, dan kultur masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan perubahan pola pikir aparat untuk menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium demi tercapainya keadilan sosial yang responsif.


 


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Samara, F., Seran, G., Dami, H., & Pareira, A. (2026). Politik Hukum Pidana dan Keadilan bagi Masyarakat dalam Penegakan Tindak Pidana melalui Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.2636
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Finsensius Samara, Universitas Katholik Widya Mandira Kupang

Dosen Hukum Pidana Di Fakultas Hukum, Universitas Katholik Widya Mandira Kupang