Politik Hukum Pidana dan Keadilan bagi Masyarakat dalam Penegakan Tindak Pidana melalui Keadilan Restoratif
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini menganalisis kesenjangan penegakan hukum pidana di Indonesia yang cenderung retributif dan sering mengabaikan keadilan substantif. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyoroti peran politik hukum dalam menggeser paradigma menuju keadilan restoratif, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Meskipun demikian, upaya ini masih terhambat oleh masalah substansi regulasi, struktur aparat yang punitif, dan kultur masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan perubahan pola pikir aparat untuk menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium demi tercapainya keadilan sosial yang responsif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.