Peranan Satgas dan TPPK dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam Mengatasi Diskriminasi di Lingkungan Pendidikan Studi Kasus pada SMK Negeri 2 Padang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Polemik pengenaan hijab yang terjadi pada SMKN 2 Padang bagi siswi nonMuslim sangat menyita perhatian dari masyarakat. Hal tersebut mencederai nilainilai toleransi, terlebih terjadi di dunia pendidikan yang merupakan pionir utama dalam pembentukan karakter terutama siswa dan siswi. Adanya struktur hukum yang termuat di Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mencakup Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (satgas) mempunyai peran krusial dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal tersebut merupakan upaya dari pemerintah pusat meminimalisir terjadinya diskriminasi serupa serta melindungi nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati dan dijunjung ditengah kemajemukan yang ada di masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.