Peranan Satgas dan TPPK dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam Mengatasi Diskriminasi di Lingkungan Pendidikan Studi Kasus pada SMK Negeri 2 Padang

Isi Artikel Utama

Linda Ayunda

Abstrak

Polemik pengenaan hijab yang terjadi pada SMKN 2 Padang bagi siswi nonMuslim sangat menyita perhatian dari masyarakat. Hal tersebut mencederai nilainilai toleransi, terlebih terjadi di dunia pendidikan yang merupakan pionir utama dalam pembentukan karakter terutama siswa dan siswi. Adanya struktur hukum yang termuat di Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mencakup Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (satgas) mempunyai peran krusial dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal tersebut merupakan upaya dari pemerintah pusat meminimalisir terjadinya diskriminasi serupa serta melindungi nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang wajib dihormati dan dijunjung ditengah kemajemukan yang ada di masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ayunda, L. (2026). Peranan Satgas dan TPPK dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dalam Mengatasi Diskriminasi di Lingkungan Pendidikan: Studi Kasus pada SMK Negeri 2 Padang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.3389
Bagian
Articles