Konstitusionalitas Pemindahan Ibu Kota Negara dalam Perspektif Living Constitution: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUUXX/2022 dan Implikasinya terhadap Pembangunan Berkelanjutan

Isi Artikel Utama

Exsyel Hendy Basuki
Windya Nopryanti
Khoirul Abdul Aziz
Ilham Muhammad Zain
Hezron Sabar Rotua Tinambunan
Febrian Indar Surya Kusuma

Abstrak

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara melalui UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) memicu gelombang judicial review terbesar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Artikel ini menganalisis konstitusionalitas kebijakan tersebut dalam perspektif living constitution dengan berfokus pada ratio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XX/2022. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual, ditemukan bahwa Mahkamah mengedepankan pendekatan judicial restraint melalui doktrin open legal policy, namun terdapat inkonsistensi penerapan parameter meaningful participation bila dibandingkan Putusan Nomor 91/PUUXVIII/2020. Putusan ini berimplikasi ambivalen terhadap SDG 11 dan SDG 16.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Basuki, E. H., Nopryanti, W., Aziz, K. A., Zain, I. M., Tinambunan, H. S. R., & Kusuma, F. I. S. (2026). Konstitusionalitas Pemindahan Ibu Kota Negara dalam Perspektif Living Constitution: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUUXX/2022 dan Implikasinya terhadap Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i3.3402
Bagian
Articles